KPK Geledah Rumah Hanan Supangkat Terkait Dugaan TPPU, Bawa Serta 2 Koper hingga Alat Penghitung Uang

- 7 Maret 2024, 07:17 WIB
KPK saat menggeledah rumah Hanan Supangkat pada Kamis, 7 Maret 2024 dini hari.
KPK saat menggeledah rumah Hanan Supangkat pada Kamis, 7 Maret 2024 dini hari. /ANTARA/Risky Syukur

“Iya (alat penghitung uang),” kata seorang petugas yang menurunkan barang-barang tersebut dari dalam mobil pada Kamis pukul 00.35 WIB, dikutip FLORESTERKINI.com dari ANTARA.

Sebelumnya, penyidik KPK mengatakan Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan SYL sebagai tersangka.

Baca Juga: Songsong Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Daerah Diminta Matangkan Persiapan

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain, terkait dengan komunikasi antara saksi dan SYL. Selain itu, juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 4 Maret 2024.

Ali menerangkan, pemeriksaan terhadap Hanan Supangkat itu dilakukan pada Jumat, 1 Maret 2024. Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

“Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait dengan pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x