FLORESTERKINI.com – Tenaga honorer kini secara resmi mendapatkan kado istimewa dari Presiden Jokowi. Kado ini diberikan jelang berakhirnya masa jabatannya sebagai Kepala Negara.
Kado istimewa yang diberikan Presiden Jokowi tersebut tentunya menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer dan segenap anggota keluarganya. Lantas, apa saja ketiga kado dari Jokowi tersebut?
3 Jenis Kado Istimewa dari Jokowi
1. UU ASN 2023
Hadiah istimewa pertama yang diberikan Presiden Jokowi untuk tenaga honorer adalah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023 sebagai payung hukum bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Paket Mudik Gratis Lebaran 2024! Pelni Maumere Gratiskan Tiket Pemudik Rute Maumere-Kijang
Disahkannya UU ASN 2023 itu telah membawa angin segar, khususnya untuk para tenaga honorer. Penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 tersebut.
Di dalam UU tersebut, nasib tenaga honorer telah dipastikan, bahwa penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Dalam proses penyelesaiannya, tidak aka nada PHK massal sebagaimana didengungkan sebelumnya, bahwa tenaga honorer akan dihapus pada November 2023. Artinya, tenaga honorer masih dapak bisa kerja hingga saat ini.
Pasalnya, Presiden Jokowi bersama Kementerian PAN-RB berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal, yang merupakan prinsip utama dari penataan tenaga honorer.