2. Pendapatan Honorer
Hadiah istimewa kedua yang diberikan oleh Presiden Jokowi berupa pendapatan tenaga honorer. Bahwasanya, pendapatan mereka dipastikan tidak akan berkurang dari yang diterima saat ini.
3. Pengangkatan PPPK
Dalam keterkaitan dengan penataan tenaga honorer, salah satu hal yang akan menjadi perhatian penting adalah soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Ini adalah hadiah ketiga yang diberikan Presiden Jokowi untuk tenaga honorer.
Bahwa berdasarkan UU ASN 2023, status tenaga honorer akan dialihkan lewat pengangkatan PPPK, dengan proses penyelesainnya paling lambat pada Desember 2024. Para tenaga honorer pun diimbau untuk dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah, hingga proses ini selesai dilaksanakan.
Demikian informasi mengenai tiga kado istimewa untuk tenaga honorer dari Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Negara.***