FLORESTERKINI.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer tahun 2024 atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, para pegawai non ASN perlu melakukan cek atau pendataan.
Pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut mengharuskan instansi pemerintah mempunyai dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Adapun pegawai yang harus melakukan pendataan adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan pegawai non ASN telah bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga: 8 Partai Lolos ke Senayan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Nasional, 16 Gagal, Termasuk PSI?
Tujuan pendataan ini dilakukan untuk memastikan data para pegawai sudah sesuai. Lantas, bagaimana cara cek data non ASN ini? Simak langkahnya berikut ini!
Cara Cek Data Non ASN 2024
- Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
- Klik "Instansi" yang dituju
- Klik "Pengumuman"
Kemudian website akan menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN". Jika pegawai belum mendaftar maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Kamis 21 Maret 2024: Ada Tertawan Hati dan FTV Ramadan Penguasa Gila Harta
Pegawai yang Wajib Lakukan Pendataan Non ASN 2024
Terdapat beberapa syarat terkait pendataan non ASN di 2024. Berikut kategori pegawai yang wajib melakukan pendataan dimaksud.
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.