Kabar Gembira! Pemerintah Tetapakan Aturan Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Begini Skemanya

- 10 Maret 2024, 18:28 WIB
Ilustrasi Ramadan.
Ilustrasi Ramadan. /Pixabay

FLORESTERKINI.com – Kabar gembira kembali hadir menyapa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kabar gembira ini bukan berupa upah atau gaji, namun terkait dengan jam kerja khusus di Bulan Ramadan.

Saat ini diketahui, pemerintah telah menetapkan jam kerja ASN saat Bulan Suci Ramadan guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan normal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Aktivitas Erupsi Gunung Ile Lewotolok Masih Tinggi, Warga Diimbau Tetap Waspada

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan ini sudah terakomodir dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” ujar Azwar Anas, Minggu, 10 Maret 2024, dilansir dari ANTARA.

Perpres itu menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tak termasuk jam istirahat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Romo Hironimus Pakaenoni, Uskup Agung Kupang yang Baru Diangkat Paus Fransiskus

Untuk istirahat hari Jumat selama 60 menit, lalu selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat hingga daerah.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x