Kabar Gembira! Pemerintah Tetapakan Aturan Jam Kerja ASN Saat Ramadan, Begini Skemanya

- 10 Maret 2024, 18:28 WIB
Ilustrasi Ramadan.
Ilustrasi Ramadan. /Pixabay

Sementara itu, bagi instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden itu diundangkan

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas Erupsi Gunung Ile Lewotolok Masih Tinggi, Warga Diimbau Tetap Waspada

Dalam peraturan itu pun tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja bisa diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Selain itu, ketentuan ini juga tak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi 4 Penumpang Kapal Duta Bahagia yang Tenggelam di Labuan Bajo

Untuk hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, lanjutnunya, disebut mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x