Warisan Dunia
Rekomendasi yang dikeluarkan UNESCO tersebut tertuang dalam surat keputusan World Heritage Committee dalam rapat pada tanggal 16 sampai 31 Juli 2021.
"Mendesak negara Indonesia untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan sekitar properti yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa hingga amdal yang direvisi diajukan dan ditinjau oleh IUCN," bunyi surat bernomor WHC/21/44 COM/7B tersebut.
Baca Juga: Gua Batu Cermin di Desa Wae Sambi Labuan Bajo: Ternyata Ditemukan oleh Arkeolog Belanda
Tak hanya itu, pihak UNESCO juga meminta pihak pemerintah untuk mengundang Pusat Warisan Dunia untuk mengawasi dan menilai dampak pembangunan dalam kawasan konservasi tersebut.
Di bagian akhir sorotan tersebut, UNESCO meminta pemerintah menyerahkan laporan terkait status konservasi dan pelaksanaan rekomendasi di TNK pada sidang yang akan berlangsung tahun 2022 nanti.***