Amankan Suasana Ramadan 2022, Disparekraf DKI Ancam Cabut TDUP Bermuatan Judi dan Erotisme

- 3 April 2022, 17:21 WIB
Tampak Pramusaji menghidangkan makanan dari ketinggian di Lounge in the Sky Indonesia di Jakarta.
Tampak Pramusaji menghidangkan makanan dari ketinggian di Lounge in the Sky Indonesia di Jakarta. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Lebih detail, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama Bulan Ramadan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 April 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Tidak Ada Kata Terlambat untuk Minta Maaf

Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB.

Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Usaha pariwisata tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Baca Juga: Kolaborasi Kuliner Langka dari Lombok yang Disulap Jadi Mandalika Rijsttafel, Ini Kisahnya!

Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada satu hari sebelum bulan Ramadhan; satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran; hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri; satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadhan).***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x