Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengakui sudah menerima surat usulan dari pihak IDM.
Dikatakannya, surat usulan itu bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait upaya agar IDM dapat listing di dalam negeri.
“Surat usulannya dari IDM baru saya terima kemarin disponya. Surat IDM tujuannya meminta konsultasi kepada kami terkait token kripto IDM tersebut,” kata Tirta.
Menurutnya, usai menerima surat usulan tersebut, Bappebti akan melakukan penjadwalan konsultasi dengan pihak IDM, guna mengetahui dari sisi pengembang dan spesifikasi jenis token IDM tersebut.
“Bila nanti kemudian akan diusulkan listing di pedagang dalam negeri maka nanti akan dilakukan asesmen penilaian sesuai syarat ketentuan terhadap token kripto tersebut,” pungkas Tirta.***