FLORES TERKINI - Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sembilan jenis investasi yang masuk daftar hitam atau dinilai ilegal, Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.
Di antara sembilan investasi ilegal tersebut, PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx ikut dihentikan kegiatannya.
Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing, pemberhentian kegiatan PT Rechain Digital Indonesia tersebut lantaran entitas bersangkutan dinilai melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.
Sebagai buntut dari temuan SWI, Vidy Coin dan Vidyx yang sebelumnya diperdagangkan di Indodax telah didelisting dari market kripto terpercaya di Indonesia itu.
Pihak Indodax menyebut, delisting Vidy Coin dan Vidyx mengacu pada daftar hitam dari SWI dalam hal delisting token yang masuk ke dalam daftar hitam investasi OJK.
Menurut bursa perdagangan aset kripto pertama dan terbesar di Tanah Air itu, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena dinilai melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau Multi Level Marketing (MLM), tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).
Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirimkan surat perihal permohonan Delisting Vidy Coin dan Vidyx kepada Indodax, yang akhirnya di eksekusi pada 30 November 2021, pukul 06.00 WIB.