9 Investasi Terjaring Daftar Hitam OJK, Vidy dan RoyalQ Indonesia Masuk Radar?

- 4 Desember 2021, 20:17 WIB
ILUSTRASI aset kripto. OJK temukan sembilan investasi ilegal.
ILUSTRASI aset kripto. OJK temukan sembilan investasi ilegal. /Pixabay/mohamed_hassan/

FLORES TERKINI - Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis sembilan jenis investasi yang masuk daftar hitam atau dinilai ilegal, Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.

Di antara sembilan investasi ilegal tersebut, PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx ikut dihentikan kegiatannya.

Menurut Ketua SWI, Tongam L. Tobing, pemberhentian kegiatan PT Rechain Digital Indonesia tersebut lantaran entitas bersangkutan dinilai melakukan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming Gratis Liga Inggris West Ham United vs Chelsea: Duel Papan Atas Klasemen

Sebagai buntut dari temuan SWI, Vidy Coin dan Vidyx yang sebelumnya diperdagangkan di Indodax telah didelisting dari market kripto terpercaya di Indonesia itu.

Pihak Indodax menyebut, delisting Vidy Coin dan Vidyx mengacu pada daftar hitam dari SWI dalam hal delisting token yang masuk ke dalam daftar hitam investasi OJK.

Menurut bursa perdagangan aset kripto pertama dan terbesar di Tanah Air itu, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena dinilai melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau Multi Level Marketing (MLM), tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Minggu 5 Desember 2021, Aries, Taurus, Gemini, Cancer: Hindari Diskusi yang Tidak Sehat

Karena itu, Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirimkan surat perihal permohonan Delisting Vidy Coin dan Vidyx kepada Indodax, yang akhirnya di eksekusi pada 30 November 2021, pukul 06.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x