9 Investasi Terjaring Daftar Hitam OJK, Vidy dan RoyalQ Indonesia Masuk Radar?

- 4 Desember 2021, 20:17 WIB
ILUSTRASI aset kripto. OJK temukan sembilan investasi ilegal.
ILUSTRASI aset kripto. OJK temukan sembilan investasi ilegal. /Pixabay/mohamed_hassan/

Terkait dengan maraknya penawaran investasi belakangan ini, Tongam meminta masyarakat untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan, terutama untuk jenis investasi yang tidak terdaftar secara resmi.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix income) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” imbau Tongam dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 3 Desember 2021 kemarin.

Dia juga mengimbau, sebelum berinvestasi, masyarakat harus terlebih dahulu mempelajari penawaran investasi terkait, seperti mengecek validitas daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto yang terdaftar resmi di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi perdagangan kripto.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x