Menanggapi delisting Vidy Coin dan Vidyx, Vidy Foundation Ltd melalui tim kuasa hukumnya telah meminta OJK untuk menunda proses delisting terhadap dua aset kripto tersebut.
Menurut tim kuasa hukum Vidy Foundatin Ltd, permohonan tersebut telah diminta melalui surat resmi yang ditujukan kepada OJK, menyusul penetapan SWI atas aset kripto Vidy Coin dan Vidyx sebagai investasi ilegal.
“Kami mohon kepada OJK agar berkenan memberikan klarifikasi informasi dan klarifikasi terkait penerbitan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 yang ditujukan kepada direksi PT Indodax Nasional Indonesia,” kata Ardy Susanto, tim kuasa hukum Vidy Foundation Ltd, dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu.
Menurut Ardy, surat SWI terkait penetapan Vidy Coin dan Vidyx sebagai aset kripto ilegal adalah salah sasaran.
Pasalnya, produk kripto kliennya adalah produk legal yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Jadi aset kripto milik klien saya adalah produk legal, dan klien kami sama sekali tidak pernah diinfo maupun diminta keterangannya terkait langkah yang diambil OJK ini,” ujarnya.
Ardy juga menyebut, informasi terkait penjualan aset kripto kliennya yang dilakukan secara MLM adalah tidak tepat.
Alasannya, produk aset kripto milik kliennya tersebut diperdagangkan melalui PT Indodax Nasional Indonesia, salah satu marketplace kripto yang terdaftar resmi sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.