9 Investasi Terjaring Daftar Hitam OJK, Vidy dan RoyalQ Indonesia Masuk Radar?

- 4 Desember 2021, 20:17 WIB
ILUSTRASI aset kripto. OJK temukan sembilan investasi ilegal.
ILUSTRASI aset kripto. OJK temukan sembilan investasi ilegal. /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Tersangka Pembunuh Ibu dan Bayi di Kupang Ditetapkan Polda NTT, Ini Ancaman Hukumannya

Selain di Indodax, Ardy mengungkapkan bahwa produk aset kripto milik kliennya juga diperdagangkan di sembilan exchange (market atau pasar kripto) lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Sementara terkait hubungan antara perusahaan kliennya dengan PT Rechain Digital Indonesia, Ardy secara tegas membantah relasi tersebut.

“Saya tegaskan, klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Rechain Digital Indonesia, sehingga atas peristiwa ini, kami pun akan berkomunikasi dan meminta klarifikasi dengan mereka,” pungkasnya.

Baca Juga: SEDANG TAYANG, Live Streming Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini: Terlibat Kecelakaan Parah, Radit Kritis

Selain PT Rechain Digital Indonesia, SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga masuk kategori money game dan tiga kegiatan usaha di bidang robot trading, termasuk RoyalQ Indonesia.

Kedelapan kegiatan usaha ini ditemukan melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Berikut ini selengkapnya daftar sembilan investasi atau kegiatan usaha yang masuk daftar hitam OJK atau investasi ilegal hingga dihentikan kegiatannya sesuai temuan SWI.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Minggu 5 Desember 2021: Ken dan Maudy Dapat Malasah Besar

  1. CSPmine: money game dengan modus penawaran investasi aset kripto.
  2. Sultan Digital Payment: penawaran investasi aset kripto tanpa izin.
  3. Emas 24K Community: penawaran investasi emas dengan sistem penjualan langsung tanpa izin atau money game.
  4. Platinumindo: masuk kategori money game.
  5. RoyalQ Indonesia: perdagangan robot trading atau aset kripto tanpa izin.
  6. Robot Trading Maxima Margin: perdagangan robot trading tanpa izin.
  7. Robot Trading Revenue Bintang Mas: perdagangan robot trading tanpa izin.
  8. Tikvee: kategori money game.
  9. PT Rechain Digital Indonesia: perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: Jembatan Putus, Warga Diminta Segera Tinggalkan Rumah

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x