FLORES TERKINI - Dua aset kripto yang belakangan marak diperdagangkan di Indonesia, yakni Vidy dan Vidyx, bakal dihapus atau delisting dari Indodax.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari website resmi Indodax.com, delisting Vidy dan Vidyx dimaksud bakal dilakukan pihak Indodax besok, Selasa, 30 November 2021, tepat pukul 06.00 WIB.
Indodax menyatakan, sebagai market kripto yang aman dan terpercaya, pihaknya selalu berkomitmen menyediakan aset kripto yang berkualitas untuk diperdagangkan di platformnya.
Baca Juga: Awas Jangan Salah dalam Memilih Kaca Film Mobil: Perhatikan Enam Hal Ini Sebelum Membelinya
Oleh karena itu, demi memberikan keamanan bagi para member terhadap aset kripto yang diperdagangkan, Indodax mengacu pada daftar hitam dari Satgas Waspada Investasi dalam hal delisting token yang masuk ke dalam daftar hitam investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut merupakan wadah koordinasi antarinstansi dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin atau yang dikenal dengan investasi ilegal.
Sementara berdasarkan hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi OJK pada tanggal 12 Oktober 2021 lalu, Vidy dan Vidyx yang bernaung di bawah PT Rechain Digital Indonesia diputuskan untuk dihentikan kegiatannya.
Menurut bursa perdagangan aset kripto pertama dan terbesar di Tanah Air tersebut, PT Rechain Digital Indonesia dihentikan kegiatannya karena dinilai melakukan penawaran aset kripto dengan sistem penjualan langsung atau multi level marketing, tanpa izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI).