Fakta tentang Peran Fakarich dalam Kasus Indra Kenz, Pernah Terima Dana Rp1,9M dari Sang Murid

- 5 April 2022, 12:21 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo. /Tangkap Layar/pmjnews/

FLORES TERKINI - Selain Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, penetapan status tersangka terhadap Fakarich dilakukan pada Selasa 5 April 2022, pukul 02.05 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han / 42 / RES.2.5. / IV / 2022 / Dittipideksus tertanggal 5 April 2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pasca penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: 12 Ofisial Persija Jakarta Putus Kontrak Kerja, Ada Nama Bambang Pamungkas

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu, dikutip dari ANTARA.

Meskipun demikian, Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.

"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya singkat.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 5 April 2022, Nonton Trio Gabut Kursus Iman dan Dewi Rindu

Sebelumnya diberitakan, Fakarich memenenuhi panggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB pada Senin 4 April 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x