Fakta tentang Peran Fakarich dalam Kasus Indra Kenz, Pernah Terima Dana Rp1,9M dari Sang Murid

- 5 April 2022, 12:21 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo. /Tangkap Layar/pmjnews/

Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Fakarich di atas lima tahun.

Selain menangkap dan menahan Fakarich, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar "print out" akun binpatner, satu lembar "print out" akun Binomo, satu unit ponsel milik tersangka, satu flashdisk, dan satu akun binpartner milik tersangka.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 5 April 2022, Nonton Catatan Demokrasi dan Buru Sergap

Fakarich dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar, Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah