Fakta tentang Peran Fakarich dalam Kasus Indra Kenz, Pernah Terima Dana Rp1,9M dari Sang Murid

- 5 April 2022, 12:21 WIB
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo.
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo. /Tangkap Layar/pmjnews/

Baca Juga: FIX! Tenaga Honorer Didelete, Seleksi PPPK 2022 Fokus pada 2 Instansi Ini

“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.

Adapun perkembangan penyidikan perkara ini, Whisnu menjelaskan penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich pada Senin 4 April 2022. Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berjalan sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan yang diajukan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 5 April 2022, Saksikan The 2022 64Th Annual Grammy Awards

Menurut Whisnu, dari pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB.

Tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022 selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

“Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Whisnu.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Selasa 5 April 2022: Alexa Menangis di Pelukan David, Apa Gerangan?

Penyidik melakukan penahanan dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah