Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web Investasi Ilegal dalam Kurun Waktu 3 Bulan

- 20 April 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi investasi ilegal.
Ilustrasi investasi ilegal. /Pexels

FLORES TERKINI - Sebanyak 218 domain situs web entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diblokir Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ratusan situs web ilegal yang diblokir Bappebti tersebut dilakukan selama periode Januari hingga Maret 2022, dalam kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam keterangan resminya, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison, menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib memiliki izin dari Bappebti, serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Gelar Sayembara Berhadiah, Penemu Pelaku Pelucutan Celana Ade Armando Bakal Diberi Rp50 Juta

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” kata Aldison, Rabu 20 April 2022, dikutip dari bappebti.go.id.

Aldison menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Kata dia, pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti.

Baca Juga: Suporter Sepakbola Indonesia di Mata Menpora Zainudin Amali: Bukan sebagai Konsumen Belaka

Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.

Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Baca Juga: Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng.

“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” ungkap Aldison.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut.

Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.

Baca Juga: Susunan Pemain Bulutangkis Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam, Putri KW Lakoni Debut

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang perdagangan berjangka diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin dari Bappebti, dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Aldison.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Bappebti.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x