Berikut tambahan narasi yang disertakan dalam unggahan video yang dilihat 5,3 juta kali dan mendapatkan komentar hingga 16 ribu kali itu:
“Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan dipoligami akan menjamin bahagia??”
Namun, benarkah pemerintah mewajibkan poligami dan akan memberi sanksi pada istri bila tidak mengizinkan?
Berikut ini penjelasan terkait informasi yang telah beredar tersebut.
Dikutip dari ANTARA bahwa tidak ditemukannya kebijakan wajib poligami yang ditetapkan pemerintah, termasuk pernyataan terkait kebijakan itu dari Wapres Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Alur Sinopsis Dewi Rindu Senin 7 Maret 2022: Ditangkap! Rangga Jadi Tersangka Pemukulan Guntur
Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi: "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami)."
Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi: "Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."