Pemerintah Tetapkan Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa Adalah Hoaks, Cek Faktanya di Sini

- 6 Maret 2022, 19:21 WIB
Hoax: Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa.
Hoax: Kebijakan Wajib Poligami Bagi Setiap Laki-laki Dewasa. /Pixabay

Baca Juga: Pasukan Israel Tembak Mati Warga Palestina Terkait Dugaan Serangan Penikaman

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi: "Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian, unggahan yang menyebut kebijakan pemerintah tentang mewajibkan poligami adalah hoaks atau salah.***

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah