Baca Juga: Pasukan Israel Tembak Mati Warga Palestina Terkait Dugaan Serangan Penikaman
Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi: "Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dengan demikian, unggahan yang menyebut kebijakan pemerintah tentang mewajibkan poligami adalah hoaks atau salah.***