WARNAMEDIABALI - Jelang memasuki fase New Normal di tengah pandemi virus corona atau covid-19, beredar narasi di berbagai media sossial perihal himbauan terhadap orang usia di atas 50 tahun dilarang masuk mal hingga makan di kafe.
Narasi tersebut dalam beberapa waktu menjadi tanda tanya di masyarakat dan kita simak faktanya.
Baca Juga: Sosialisasi New Normal di Pasar Lumbuan Oleh Kapolsek Susut Polres Bangli Bersama PMI
Dikutip dari lansiran hoax buster di laman covid19.gi.id, dinyatakan narasi yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Narasi tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan fakta. Hingga saat ini tidak terdapat peraturan yang melarang seseorang berusia diatas 50 tahun masuk pusat perbelanjaan atau pasar.
Baca Juga: Digital Tourism Sebagai New Normal: Dari Dampak hingga Inovasi
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI, Ellen Hidayat yang menegaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk pengunjung mal serta restoran.
Asosiasi pengelola mal tidak pernah melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun diskriminasi usia bagi pengunjung.