Fakta atau Hoaks, Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB

- 7 April 2022, 06:24 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB.
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Kemendikbudristek dan Menpan RB. /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Di tengah kabar mengenai penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2023 mendatang, kembali mencuat isu bahwa tenaga honorer bakal diangkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Selain itu, muncul juga surat lainnya yang mencatut nama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terkait pengangkatan tenaga guru honorer berumur lebih dari 35 tahun untuk mengisi kekosongan kebutuhan.

Informasi tersebut mulai digemakan di berbagai platform media sosial belakangan ini, dengan tampilan foto surat edaran tentang pengangkatan tenaga honorer yang mengatasnamakan Kemendikbudristek dan Menpan RB.

Baca Juga: Lacak Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022: Argadana Murka, Alex Diseret ke Hadapan Wilantara

Dalam surat edaran tertanggal 07 Oktober 2021 itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan kepada seluruh tenaga guru, administrasi, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat tersebut turut memuat nomor WhatsApp yang dapat dihubungi untuk memperoleh kejelasan informasi pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Sementara terkait pengangkatan tenaga guru oleh Menpan RB, dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 7 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Biarkan Gairah Mengambil Alih

Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah, dengan nomor surat: B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani oleh Menteri PANRB pada 3 Januari 2022 dengan perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.

Terkait surat yang mengatasnamakan Kemendikbudristek, dapat dipastikan bahwa surat tersebut merupakan hoaks lama yang beredar kembali di tengah isu penghapusan tenaga honorer pada 2023.

Surat hoaks yang mencatut nama Kemendikbudristek terkait pengangkatan tenaga honorer.
Surat hoaks yang mencatut nama Kemendikbudristek terkait pengangkatan tenaga honorer. kominfo.go.id

Dikutip dari laman resmi kominfo.go.id, dijelaskan bahwa surat edaran tanggal 07 Oktober 2021 tentang pengangkatan tenaga honorer yang mengatasnamakan Kemendikbudristek tersebut tidak benar atau hoaks.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 7 April 2022, Nonton Ramadan di Rumah Mamah Dedeh dan Dua Sisi

Kemendikbudristek melalui laman resminya, kemdikbud.go.id, juga menyebut bahwa surat itu tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbudristek sebagaimana diatur dengan SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 22 TAHUN 2021.

Beberapa hal yang tidak sesuai antara lain nomenklatur jabatan menteri, nomenklatur kementerian, stempel jabatan menteri, kop surat/kepala naskah dinas dan format nomor surat.

Sedangkan terkait hoaks yang mencatut nama Menpan RB, Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce sebelumnya telah menegaskan bahwa Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Baca Juga: Segera Dibuka 9 April! Berikut Link Daftar Online Sekolah Kedinasan 2022 Plus Alur Pendaftarannya

“Sudah dipastikan surat tersebut palsu,” tegasnya di Jakarta, Minggu 9 Januari 2022 lalu, dikutip dari menpan.go.id.

Averrouce mengatakan, beberapa kali pihaknya menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama, yakni pengangkatan tenaga honorer.

Surat palsu kali ini tertulis bahwa masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi.

Dengan adanya kekosongan ini, seolah-olah Menteri PANRB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 7 April 2022, Nonton Film Street Kings dan Oceans 8

Tertulis juga bahwa rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat. Dalam surat tersebut juga tercantum untuk melakukan konfirmasi ke Bagian Pengadaan dan Kepangkatan PNS BKN Pusat atas nama Drs. Satya Pratama, S. Sos dengan nomor WhatsApp 0823-37805109.

Terdapat waktu dan tempat yang tertulis dalam surat tersebut, yakni Selasa, 03 Januari 2022, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR Senayan Jakarta, untuk pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas.

Surat hoaks terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Menpan RB.
Surat hoaks terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS oleh Menpan RB. menpan.go.id

Averrouce mengatakan, jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.

Baca Juga: Menegangkan! Ken Berseteru dengan Preman Suruhan Argadana: Sinopsis Love Story The Series Kamis 7 April 2022

“Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi,” jelasnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika mendapatkan informasi terkait pengangkatan ASN dan mengonfirmasi kebenarannya kepada Kementerian PANRB jika menemukan hal serupa.

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi pemerintah terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Kamis 7 April 2022, Saksikan Sehat Ala Nabi dan Pas Buka

Selanjutnya Averrouce menyatakan bahwa proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan diinfokan setelah proses pengadaan CASN Tahun 2021, baik CPNS maupun PPPK (Jabatan Fungsional Guru dan Non-Guru) telah selesai dilaksanakan.

Seperti diketahui proses seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru baru memasuki Tahap 2 dari tiga tahapan yang akan dilaksanakan.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah