Cek Fakta, Mahkamah Agung RI Putuskan Pandemi Covid-19 Telah Berakhir

- 30 April 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Reuters/Dado Ruvic

FLORES TERKINI – Marak beredar sebuah pesan berantai yang menyebutkan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) telah memutuskan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Menurut pesan tersebut, keputusan Mahkamah Agung RI itu dilandasi pada surat Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

Dalam pesan tersebut, ada empat poin simpulan, salah satunya adalah pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Kesehatan Anda Butuh Perhatian

Di bagian akhir dari pesan itu juga dituliskan bahwa aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM dan tidak boleh digunakan lagi.

Faktanya setelah ditelusuri dalam situs resmi Mahkamah Agung di mahkamahagung.go.id, sama sekali tidak ditemukan pernyataan tentang berakhirnya pandemi Covid-19.

Dalam putusan Nomor 31 P/HUM/2022 tersebut disimpulkan bahwa pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Pasangan Sedang Kesal dengan Anda

Selanjutnya terkait aplikasi PeduliLindungi yang diklaim melanggar HAM juga tidak tepat. Terkait hal ini, juru bicara Kemkominfo Dedi Permadi menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 tahun 2020 sebagai dasar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung surveilans kesehatan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x