Dikutip dari covid19.go.id, dalam pengembangannya pun aplikasi ini telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yakni yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, aplikasi ini juga telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Bersiaplah untuk Menerima Kritikan
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut, klaim mengenai empat poin simpulan Putusan Mahkamah Agung yang salah satunya menyebut pandemi Covid-19 berakhir adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan.***