Soal Praktik Prostitusi Online Artis, Polda Metro Jaya: CA Sudah 5 Kali Jalani Profesi Bertarif Rp30 Juta Ini

7 Januari 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi prostitusi online yang menjerat artis CA. /pixabay

FLORES TERKINI - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa artis berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi online sudah menjalankan praktik tersebut sebanyak lima kali.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan hanya dikenakan wajib lapor.

Terhadap persoalan itu, Polda Metro Jaya pun kemudian menjelaskan alasan penetapan status tersangka terhadap artis CA dalam kasus prostitusi online karena praktik tersebut terjadi karena persetujuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Artis CA Tak Ditahan dalam Kasus Prostitusi Online, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

"Yang bersangkutan dalam hal ini menyetujui, ada persetujuannya untuk katakanlah ditawarkan ke orang lain atau pelanggan oleh mucikarinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022 dikutip dari ANTARA.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa CA dalam kasus ini juga menjadi korban.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa peran yang bersangkutan dalam kasus ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menjadi CA sebagai tersangka.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Terpaksa Menikahi Tuan Muda Jumat 7 Januari 2022: Kinanti Hamil Besar, Anita Makin Sewot

Apalagi saat ini CA sendiri juga mengakui bahwa sudah sebanyak lima kali ia melakukan praktik prostitusi tersebut.

Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak melakukan penahanan kepada Cassandra, yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan menerima bagian uang transfer yang masuk ke rekeningnya sehingga membuktikan kegiatan ini adalah atas izin daripada CA itu sendiri dan ini sudah dilakukan lebih dari satu kali," ujarnya.

Baca Juga: Protes dan Kemarahan Publik Meledak Kala Perdana Menteri Kamboja Hun Sen Kunjungi Myanmar

Diketahui bahwa artis CA ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Pada pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, CA mengakui terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut dengan tarif Rp30 juta.

CA kemudian dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 7 Januari 2022: Reina Bocorkan Rahasia Besar ke Jesicca, Irfan Marah Besar

Sementara itu tiga mucikarinya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, kemudian Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Ancis Ama

Tags

Terkini

Terpopuler