Hakim AS Tolak Permintaan Facebook untuk Hentikan Kasus Gugatan Monopoli Pemerintah Amerika Serikat

12 Januari 2022, 11:40 WIB
Hakim Distrik AS James Boasberg di Washington membantah mosi Facebook untuk menolak revisi keluhan antimonopoli Komisi Perdagangan Federal. /pixabay/firmbee

FLORES TERKINIFacebook Meta Platforms Inc. harus menghadapi gugatan monopoli Pemerintah AS.

Gugatan itu menuduh bahwa perusahaan menyalahgunakan dominasinya dan harus dibubarkan, seorang hakim memutuskan.

Hakim Distrik AS James Boasberg di Washington membantah mosi Facebook untuk menolak revisi keluhan antimonopoli Komisi Perdagangan Federal.

Baca Juga: RUU Siap Divoting, Biden Dukung Perubahan Aturan Senat Terkait Dorongan Hak Suara

Penolakan ini yang diajukan kembali oleh badan tersebut setelah hakim pada bulan Juni menolak kasus tersebut.

Boasberg mengatakan dalam putusannya bahwa tuduhan FTC lebih kuat dan benar-benar terperinci.

"FTC sekarang telah menuduh cukup fakta untuk secara masuk akal menetapkan bahwa Facebook menjalankan kekuatan monopoli," tulis hakim dilansir Aljazeera.

Baca Juga: Arab Saudi Disebut Kehabisan Rudal Pencegat untuk Sistem Pertahanan Udara Patriot Buatan Amerika Serikat

“Agensi tersebut juga menjelaskan bahwa Facebook tidak hanya memiliki kekuatan monopoli, tetapi juga dengan sengaja mempertahankan kekuatan itu melalui perilaku anti persaingan,” sambungnya.

Keputusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi FTC dan Ketua Lina Khan.

Mereka mengambil alih kasus tersebut ketika dia ditunjuk untuk memimpin badan tersebut oleh Presiden Joe Biden.

Baca Juga: Protes Besar-besaran untuk Katakan Tidak pada Putin, Ukraina Dukung Protes Demonstran di Kazakhstan

FTC mengajukan keluhan baru pada bulan Agustus dengan rincian baru untuk memperkuat klaim agensi bahwa Facebook memiliki pangsa pasar yang dominan di pasar jejaring sosial pribadi AS dan memiliki kekuatan untuk mengecualikan persaingan.

Kasus ini mencari perintah pengadilan untuk membatalkan akuisisi Facebook atas Instagram dan WhatsApp.

Kasusnya adalah Komisi Perdagangan Federal AS v. Facebook Inc., 20-3590, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia.***

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler