Denda 2 Juta Bagi yang Tidak Pakai Masker

- 19 Juli 2020, 17:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Doc Nur Fatimah Zahra Ali

WARNAMEDIABALI - Kasus Covid-19 sampai sekarang yang tak kunjung usai yang berdampak di berberbagai Negara, banyak nya peraturan yang di terapkan di berbagai Negara dengan upaya pemutusan talai rantai Covid-19.

Seperti halnya Melbourne yang merupakan kota ke 2 terbesar di Australia, yang mengharus kan menggunakan masker bagi setiap warganya di yang pergi tempat umum.

Negara bagian Victoria, yang meliputi Melbourne mencatat hampir 3.000 kasus Covid-19 yang aktif setelah melaporkan 363 kasus pada hari Minggu 19 Juli 2020.

Baca Juga: Keranda Terbang, Hebohkan Warga Medsos

Perdana Menteri Daniel Andrews mengatakan, lebih dari lima juta orang di Melbourne dan Mitchell Shire harus menggunakan masker atau penutup wajah dan lainnya.

Baca Juga: Pengunjung Bendungan Juwero Kendal Bubar, Saat Akan Dirapid Test Petugas

Keputusan mewajibkan penggunaan masker ini menjadikan Melbourne menjadi kota pertama membuat peraturan tersebut di Negara nya.

Baca Juga: Heboh, Otoritas Israel Ubah Masjid Jadi Bar

"Kebanyakan dari kita akan meninggalkan rumah di saat penguncian telah di buka, kamu tidak boleh keluar rumah tanpa menggunakan masker untuk menghentikan penyebaran virus", ujar Daniel dalam chanel News Asia, bagi pelanggar akan di denda 2 juta di lansir dari Pikiran-Rakyat.com

Baca Juga: Sapardi Djoko Damono Dikabarkan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah