77 WNI di Malaysia Terancam Jalani Hukuman Mati, Kemenlu RI Siasati dengan Cara Ini

- 29 September 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /Pexels

Melalui UU tersebut, otoritas Malaysia menghapus sifat wajib atau mandatory pada hukuman mati dengan menambahkan alternatif hukuman penjara paling singkat 30 tahun penjara dan paling lama 40 tahun penjara.

“Yang perlu disoroti bahwa ini bukan berarti menghapuskan hukuman mati di Malaysia, tetapi menghapuskan mandatory death penalty,” kata Judha.

Lebih lanjut Yudha menjelaskan, saat ini terdapat 11 kategori tindak kejahatan yang pelakunya dapat diancam dengan hukuman mati di Malaysia.

Baca Juga: Calon Pendeta Tersangka Kekerasan Seksual di Alor Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

“Tetapi dengan adanya penghapusan sifat wajib tersebut, hakim memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara 30-40 tahun,” ujarnya.

Mengingat UU penghapusan hukuman mati wajib bersifat restoratif dan untuk menjamin keadilan, otoritas Malaysia mengesahkan pula UU revisi hukuman mati yang memfasilitasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar bisa dikaji kembali.

“Jadi memberi kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk meninjau kembali kasus-kasus tersebut,” pungkas Judha Nugraha.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x