Temukan Produk Pangan Kadaluarsa dan Tak Berizin di Nageko, Ini Tindakan Loka POM Kabupaten Ende

15 April 2022, 19:02 WIB
Kegiatan Intensifikasi Pangan yang dilakukan oleh Loka POM Kabupaten Ende pada sarana distribusi pangan di Kabupaten Nagekeo, NTT. /ANTARA/HO-LOKA POM ENDE

FLORES TERKINI - Dalam bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi dan ritel yang menjual produk pangan di seluruh Indonesia.

Pengawasan yang merupakan bagian dari Kegiatan Intensifikasi Pangan itu pun dilakukan di sejumlah wilayah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), salah satunya di Kabupaten Nagekeo.

Terkait hal itu, dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Ende di Nagekeo, ditemukan sebanyak enam dari sepuluh sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) cara distribusi pangan yang baik.

Baca Juga: Informasi Jadwal KMP Sirimau untuk Wilayah NTT, 16-18 April 2022: yang Mau ke Papua, Simak Infonya di Sini

"Dalam kegiatan pengawasan pada 12 dan 13 April 2022, ditemukan produk pangan yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar," kata Kepala Loka POM Kabupaten Ende, Benny Hendrawan Prabowo, dikutip dari ANTARA.

Atas temuan tersebut, Loka POM Kabupaten Ende memberikan pembinaan cara mendistribusikan pangan yang baik meliputi penerimaan, penyimpanan, pencatatan, pengecekan hingga barang diserahkan ke konsumen.

Benny menjelaskan, petugas juga menyampaikan cek KLIK yaitu cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa terhadap produk yang dijual.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 15 April 2022, Saksikan Pertandingan Timnas Indonesia vs Bali United

"Diharapkan tidak ada lagi temuan serupa ke depannya, lalu konsumen mendapatkan produk pangan yang aman dan bermutu," Benny berujar.

Kegiatan Intensifikasi Pangan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan kegiatan Badan POM yang dilakukan sebelum Ramadhan dan diakhiri setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kegiatan itu dilaksanakan di tiga kabupaten yang menjadi area pengawasan Loka POM Ende yaitu Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada.

Baca Juga: Israel-Palestina Makin “Panas”, 2 Warga Jadi Tumbal Aksi Penggerebekan Kontra Terorisme

Intensifikasi pangan dilakukan pada tanggal 30-31 Maret dan 6 April di Kabupaten Ende dengan hasil tidak terdapat sarana yang menjual produk kedaluwarsa, rusak dan/atau Tanpa Ijin Edar (TIE).

Namun, kata Benny, masih dijumpai sarana yang menyimpan produk pangan yang tidak sesuai ketentuan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan terhadap sarana itu.

Adapun pengawasan pangan itu dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lain yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian Resor, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di setiap kabupaten.

Dia berharap kegiatan intensifikasi pangan itu mampu melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi ketentuan yang beredar selama bulan suci Ramadhan dan Menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler