Kasus di Sikka: Anak di Bawah Umur Diduga Diperkosa Seorang Tukang Ojek di Kebun Kelapa

23 Juni 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. /portalmaluku.pikiranrakyat.com

FLORES TERKINI – Dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis 23 Juni 2022, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 22 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WITA, berlokasi di kebun kelapa di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 jam 17.30 WITA telah terjadi tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur,” kata AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Absensi Online Berbasis Android dan IOS serta Manfaat Penggunaannya

Kata dia, pelaku berinisial V (18) merupakan seorang tukang ojek dan berasal dari Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Sementara korban berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar dan berasal dari wilayah kecamatan yang sama dengan sang pelaku.

Lebih lanjut Kapolres Sikka menjelaskan, pada Rabu kemarin pelaku hendak mengantar korban dari Kampung Napu Gera menuju Maumere.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 23 Juni 2022 Capricorn, Aquarius, dan Pisces: Bicaralah dengan Nada Lembut

Setibanya di kebun kelapa dimaksud, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa ban sepeda motornya pecah.

“Ketika turun dari kendaraan, terlapor langsung menarik paksa korban ke dalam kebun, namun korban teriak,” jelasnya.

Teriakkan korban membuat pelaku berang hingga membanting korban ke tanah. Bahkan, pelaku sempat menggigit lengan kiri korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.

Baca Juga: Pengacara di Kupang Laporkan 2 Akun FB ke Mapolda NTT, Buntut Unggahan Soal Kasus Astri dan Lael?

“Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, saya bunuh kau," kata Kapolres Sikka menirukan kata-kata pelaku.

Selanjutnya, pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangannya. Dalam posisi tak berdaya dan ketakutan, korban terpaksa membuka celananya sampai ke lutut dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Pasca peristiwa nahas tersebut, korban kemudian datang ke SPKT Polsek Nita untuk melaporkan kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 23 Juni 2022 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Hindari Bekerja di Luar Waktu Normal

Pihak Polsek Nita menerima laporan korban dan membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.

Selanjutnya, pihak kepolisian setempat mengambil dan meneliti semua keterangan terkait identitas korban, pelaku, dan saksi-saksi, serta membuat visum et repartum untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun saksi-saksi yang turut diperiksa dalam perkara itu adalah FNY (27) yang merupakan seorang sopir asal Kecamatan Nita dan YBJ (22) dari Kecamatan Mego.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler