Gubernur NTT Teken Pergub Tarif Baru Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM, Ada Sanksinya Bagi Pelanggar

9 September 2022, 06:21 WIB
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. /Dok. nttprov.go.id

FLORES TERKINI – Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Jokowi telah mengumumkan dengan resmi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Sabtu 4 September 2022 yang lalu.

Terhadap kenaikan BBM ini, diberbagai daerah para mahasiswa, sopir dan lainnya pun turun ke jalanan berorasi menolak kenaikan harga BBM ini.

Pasalnya, tarif angkutan pun tentu saja secara tidak langsung mengalami kenaikan yang dinilai cukup membebankan masyarakat.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia Setelah 70 Tahun Jadi Penguasa Inggris

Berbeda dengan yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mana Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat langsung meresponnya dengan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyesuaian tarif angkutan. Pergub ini ditandatangani Viktor Bungtilu Laiskodat ini merujuk pada kenaikan BBM ini.

Gubernur NTT meneken Pergub Nomor 93 Tahun 2022 itu berupa penyesuaian dengan tarif paling tinggi 30 persen dan tarif paling rendah 20 persen.

Dilansir dari victorynews.id, Jumat, 9 September 2022, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka mengatakan bahwa Gubernur NTT sudah meneken Pergub Nomor 93 tahun 2022 mengenai kenaikan tarif angkutan umum darat.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Jumat 9 September 2022: Mampus, Kali Ini Tiada Maaf Bagi Niko

"Ya, Pergub sudah ditandatangani Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan telah menetapkan tarif batas atas maupun batas bawah. Kenaikan tertinggi 30 persen dan terendah 20 persen dan tidak boleh pengusaha angkutan menaikkan melebihi Pergub ini," kata Ishak.

Dia mengatakan, Pergub ini menjadi pedoman bagi para bupati/walikota untuk menyesuikan tarif angkutan di masing-masing daerah.

"Tarif dasar dihitung Rp250 per kilometer per orang, sehingga jarak Kupang-Soe penumpang bus AKDP wajib membayar Rp32.500 itu harga tertinggi sehingga tidak ada bus AKDP Kupang-Soe tarifnya lebih dari itu," tegas Isyak.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA Jumat 9 September 2022: Andin dan Mama Rosa Histeris, Ini yang Terjadi Pada Aldebaran

Ia mengatakan, Pergub Nomor 93 tahun 2022 mengatur enam jenis angkutan umum. Mulai bus AKDP, taxi, mikrolet, DAMRI, rental, mini bus semuanya hanya boleh menaikan tarif batas atas 30 persen.

"Lebih dari pada tarif Pergub ini maka akan diberi sangsi peringatan," katanya.

Selain itu, untuk angkutan laut Pergub sedang disusun dan akan diinformasikan kepada media dan masyarakat jika sudah ditandatangani Gubernur NTT.

Baca Juga: Simak Makna Logo dan Maskot ETMC XXXI 2022 Lembata: Baleo Ikan Paus Jadi Pembeda

Sementara Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT Prisila Q. Parera menyatakan salut dengan sikap masyarakat yang menghadapi kenaikan harga dua jenis bahan bakar minyak dengan tenang.

"Pemerintah menyatakan bersyukur situasi NTT sangat kondusif tanpa gejolak di tengah masyarakat dan berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan dinamika inflasi sehingga tetap dalam taraf normal. Pemerintah memandang perlu penyesuaian tarif transportasi di NTT," pungkasnya.***

Editor: Max Werang

Sumber: Victory News

Tags

Terkini

Terpopuler