Belum Ada Penetapan hingga Kini, Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT Dinilai Cacat Hukum Karena Hal Ini

30 Desember 2023, 12:51 WIB
Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT, Sri Chatun. /Facebook Sri Chatun

FLORESTERKINI.com – Hasil Seleksi Anggota KPU Periode 2023-2028 Zona 1 NTT yang meliputi Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Flores Timur, sampai kini masih belum dilanjutkan hingga tahap penetapan.

Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Zona 1 NTT, Sri Chatun, mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi hingga mencapai tahap 10 besar dinilai cacat hukum atau dianggap tidak sah, karena tidak melibatkan dirinya dalam proses penandatanganan hasil keputusan.

"Apalagi berita acaranya tidak saya tandatangani. Padahal waktu itu saya ada di Kupang," ujarnya dalam unggahan di akun Facebook Sri Chatun, Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Bertemu Sejumlah Tokoh di Kupang, Gibran: Semuanya Mengharapkan Adanya Pemerataan Pembangunan

Sri menuturkan, dirinya memang hadir pada saat pleno penetapan hasil seleksi yang berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2023, hingga pukul 04.00 dini hari. Karena belum ada titik temu terkait penetapan hasil, disepakati  bahwa pleno dilanjutkan pada siang hingga sore hari.

Akan tetapi, kata Sri, alih-alih mendapatkan informasi perihal kelanjutan rapat pleno, dirinya justru mendapatkan pesan dari Ketua Timsel Eusabius Separera Niron melalui WhatsApp Group untuk menyematkan tanda tangan pada tanggal 13 Desember 2023 sore. Permintaan itu tidak direspon olehnya karena ia menganggap pleno belum dilanjutkan.

"Ini berarti mereka (timsel, red) membuat berita acara tanpa sepengetahuan saya. Padahal berita acara seharusnya dibuat setelah pleno selesai," katanya.

Baca Juga: Soal Relokasi Eks Pasar Geliting ke Pasar Wairkoja, Begini Tanggapan Sosiolog dan Akademisi di Sikka

Sri mengaku kaget ketika pada hari berikutnya, Kamis, 14 Desember 2023, dirinya mendapatkan ucapan terima kasih dari salah seorang peserta karena pengumuman hasil sudah keluar. Padahal, dia sendiri belum menandatangani berita acara penetapan hasil seleksi.

Atas peristiwa itu, Sri merasa dirinya tidak dihargai dan tidak dianggap sebagai bagian dari tim seleksi. Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh ketua tim seleksi bersama anggota lainnya juga dinilainya telah mencederai demokrasi.

"Karena secara sepihak mereka telah mengambil dan mencatut tanda tangan saya tanpa izin maka saya merasa perlu untuk menggugat hasil penetapan tersebut," kata Sri.

Baca Juga: Pelantikan Pj Sekda Sikka Tak Sesuai Usulan, Penjabat Bupati Alfin Parera: Gubernur Punya Kewenangan

Sementara itu, salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Flores Timur periode 2023-2028 yang dinyatakan tidak lolos 10 besar kepada FLORESTERKINI.com, Sabtu, 30 Desember 2023, mengatakan bahwa ada banyak dugaan kejanggalan dalam proses seleksi yang dijalankan.

Unggahan Sri Chatun.// Facebook Sri Chatun

Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan tersebut, salah satu contoh kejanggalan yang paling besar adalah lolosnya dua orang eks Bawaslu Flores Timur yang pernah disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan mendapatkan peringatan keras.

"Padahal mereka ini sudah tidak lolos saat seleksi menjadi anggota Bawaslu beberapa waktu lalu karena sudah ada cacatnya. Tapi di KPU mereka bisa lolos 10 besar. Ini bagi kami sangat janggal," ujarnya.

Baca Juga: Renungan Katolik Pesta Keluarga Kudus Minggu, 31 Desember 2023: Menjadi Anggota Keluarga Allah Karena Iman

Dikonfirmasi perihal langkah yang ditempuh, dirinya mengatakan sudah bersurat ke KPU RI terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi tersebut. "Tapi sampai saat ini belum ada tanggapan balik," tutupnya.

Untuk diketahui, tim seleksi calon anggota KPU Zona 1 NTT yang meliputi Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Kabupaten Flores Timur terdiri atas 5 orang, yakni Eusabius Separera Niron (Ketua), Sri Chatun, Frans Muskanan, Philipus Tule, dan Hamza W. Wulakada.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler