Kronologi Kasus Penganiayaan di Sikka yang Menelan 1 Korban Nyawa, Bermula dari Saling Tantang Usai Miras

31 Januari 2024, 22:54 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan yang menewaskan Noven Witak, dipimpin langsung oleh Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, Rabu (31/01/2024). /Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com - Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Novensius Yosvintaris Witak atau Noven (24) menjadi duka tersendiri bagi keluarga dan masyarakat di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lebih memilukan lagi, warga Lorena, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, itu akhirnya meninggal dunia usai dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok orang pada Minggu, 28 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WITA. Sebelumnya, korban sempat dilarikan ke RSUD TC Hillers Maumere, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Pasca peristiwa itu, kini terungkap awal mula pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Noven Witak. Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang, mengungkapkan bahwa kejadian itu bermula dari saling tantang antarkelompok geng usai sama-sama mengonsumsi minuman keras.

Baca Juga: Tren Kecantikan Abadi dengan Botoks: Berikut Pandangan Dokter Kulit tentang Manfaat dan Resikonya

Dari kasus tersebut, Polres Sikka kemudian menetapkan 8 orang tersangka yakni MA, YO, AG, AL, dan LA. Sementara 3 tersangka lainnya yang masih di bawah umur yakni FA, ER, dan MA. Kedelapan tersangka ini disebut berasal dari kelompok Peluncur 69 di wilayah Kabor.

Selain itu, pihak penyidik Reskrim Polres Sikka juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut, yakni Aril, Aldino, Sandro, dan Rama.

Berikut selengkapnya kronologi kejadian pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung tewasnya Noven Witak pada Minggu, 28 Januari 2024.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks? Jokowi ‘Dicuekkin’ Duta Besar Turki Saat Hendak Bersalaman

Kronologis Kejadian

Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Rabu, 31 Januari 2024, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 24.00 WITA, di mana ada sekelompok orang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras jenis moke di halaman Kantor Asuransi Bumi Putera, Kota Maumere. Di antara gerombolan tersebut, ada juga para tersangka dan saksi-saksi.

Usai minum-minum dan sedang di bawah pengaruh alkohol, sekira pukul 01.00 WITA tersangka YO, AG, AL, FA, ER, dan MA pergi mencari anak-anak Geng 32 yang berasal dari wilayah Lorena. Hal ini dilakukan pasca ada tantangan melalui chat WhatsApp (WA) dari saksi Randi Obama yang merupakan anggota Geng 32.

Baca Juga: Kesehatan dan Keceriaan: Berikut 5 Manfaat Positif Bermain Game yang Perlu Anda Ketahui

Semulanya, keenam tersangka tersebut mencari anggota Geng 32 dengan rute menuju wilayah Misir, kemudian berputar ke area pertokoan Kota Maumere. Ketika tiba di depan Toko Mekar Indah, para tersangka bertemu dengan tersangka MA yang saat itu sedang duduk di depan Toko Mekar Indah.

“Kepada MA, tersangka AL mengatakan bahwa saksi Dino dipukul, dan kemudian mengajak tersangka MA untuk bersama-sama mencari Dino, dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Sikka.

Ia melanjutkan, di tempat lain, tersangka LA yang saat itu hendak pergi membeli nasi di kios dekat Lorong Varanus (Kabor), bertemu dengan tersangka AL, YO, dan beberapa saksi. AL dan YO lalu mengajak tersangka LA untuk bersama-sama pergi mencari anak-anak Geng 32, dengan menggunakan sepeda motor menuju Hotel Go.

Baca Juga: Membangun Kembali Struktur Hidup: Strategi Jitu Menghadapi Tantangan Kehilangan Pekerjaan

Setibanya di pertigaan Kuda Gerek, para tersangka bertemu dengan saksi Rama, Sandro, Manto, Toni, dan korban Noven Witak. Di sanalah terjadi keributan, yang menyebabkan para saksi kabur menggunakan sepeda motor untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan korban Noven sendirian.

“Korban Noven sempat berlari menyelamatkan diri ke arah pertigaan Bakso Solo, namun para tersangka tetap mengejar sampai korban tertangkap oleh para tersangka di depan Bakso Solo,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Sikka menjelaskan, korban Noven Witak kemudian dipukul di bagian dada oleh MA, lalu tersangka YO menendang pinggang korban dan memukul bagian belakang punggung korban. Selanjutnya, tersangka ER menabrak korban dari belakang ketika korban sedang dikeroyok.

Baca Juga: Menggali Kekayaan Pariwisata Nusa Tenggara Timur: Pesona Alam yang Memukau Setiap Hati yang Singgah

Tak berhenti di situ, kemudian tersangka FA menginjak korban di bagian wajah, tersangka LA ikut memukul korban dan diikuti oleh tersangka AL yang menendang korban di bagian belakang badan korban.

“Setelah itu, tersangka AG ikut memukuli korban ke arah wajah korban, dan setelah itu korban terjatuh, tersangka AG melihat tersangka MA memukul korban di bagian belakang menggunakan sebatang balok,” pungkas Kasat Reskrim membeberkan kronologi kejadian itu.

Diancam 12 Tahun Penjara

Barang bukti kasus penganiayaan yang menewaskan Noven Witak, warga Kabupaten Sikka, NTT.// Marsel Feka/FLORESTERKINI.com

Atas perbuatan itu, kata Kasat Reskrim Polres Sikka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Kolaborasi demi Masa Depan: Telkom, Nuon, dan Kemendag Sepakat Kembangkan Industri Game

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa tersebut di antaranya 1 baju kaos lengan pendek berwarna hitam dan 1 celana pendek kain warna hitam bergaris-garis, yang merupakan pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah 1 batang kayu balok kelapa dengan panjang kurang lebih 46 cm dan lebar 10 cm yang digunakan oleh tersangka MA untuk menganiaya korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa TNKB.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler