‘Terobsesi’ dengan Capres Prabowo, Seorang Kades di Flores Timur Siap Terima Hukuman Pidana Pemilu

16 Maret 2024, 13:21 WIB
Ilustrasi pelanggaran Pemilu 2024 yang menyebabkan seorang kepala desa di Flores Timur ditindak pidana. /Portal Papua/PRMN

FLORESTERKINI.com – Pemilu 2024 menyisakan kisah pilu buat seorang kepala desa (kades) di Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, ia harus berhadapan dengan proses hukum pidana pemilihan umum.

Antonius Doweng Teluma, sang kades dimaksud, diketahui melakukan pelanggaran pemilu dengan memberikan komentar di media sosial Facebook untuk memberikan dukungannya kepada calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Atas dasar itulah Antonius Doweng Teluma akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima bulan penjara, denda Rp12 juta, dan subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga: Ruas Jalan di Solor Barat Senilai Rp21 M yang Baru Dibangun Rusak Parah, Steven Keyn: Secepatnya Diperbaiki!

Tuntutan itu disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Jumat, 15 Maret 2024.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda, dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Flores Timur serta pihak keluarga terdakwa. Sidang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, sebelum membacakan tuntutan kepada terdakwa Antonius Doweng Teluma, menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU, baik pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan.

Baca Juga: Pengerjaan JUT di Ritaebang Tuai Masalah, HOK Raib hingga Rp21 Juta, Ada Indikasi Pembohongan Publik

Hal yang memberatkan terdakwa sebagai kepala desa aktif yakni tidak menjaga netralitasnya, namun justru terlibat dalam politik praktis, padahal hal itu jelas-jelas melanggar aturan sebagai seorang kepala desa.

Sementara hal yang meringkan terdakwa adalah posisinya sebagai kepala desa aktif yang harus bertanggung jawab terhadap pemerintahan desa, juga terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa dengan jujur mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, Penuntut Umum Kejari Flores Timur menuntut pidana penjara terhadap terdakwa pelanggaran pemilu Kepala Desa Tuakepa selama lima bulan penjara, denda Rp12 juta, dan subsider lima bulan kurungan.

Baca Juga: VIRAL! Oknum Polisi di Belu Kedapatan Selingkuh, WIL Sampai Dijambak Usai Dipergoki Istri Sah

Antonius Doweng Teluma kepada FLORESTERKINI.com mengatakan, sebagai seorang ‘penggemar sejati’ (fans berat) terhadap sosok Prabowo, dirinya siap menerima konsekuensi terkait tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum Kejari Flores Timur.

"Sebagai orang yang fans berat terhadap Prabowo, saya siap menerima konsekuensi terhadap tuntutan hukuman yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur,” jelas Antonius.

Namun sebagai terdakwa, dirinya akan melakukan pembelaan pada agenda pembacaan pledoi yang dijadwalkan digelar pada Senin, 18 Maret 2024 pekan depan.

Baca Juga: 8 Bulan Berlalu, Tersangka dan BB Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawan PUB di Maumere Dilimpahkan ke Kejaksaan

Antonius Doweng Teluma menambahkan, seperti yang diketahui bersama, selain dirinya melakukan pelanggaran pemilu, masih terdapat kasus pelanggaran pemilu yang lain.

Untuk itu, ia meminta agar kasus pelanggaran pemilu yang lain juga dapat diproses hukum, sehingga tidak ada dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu tersebut.

Adapun Kepala Desa Tuakepa Antonius Doweng Teluma diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Penanganan Bayi Stunting di Solor Barat ‘Dihalau’ Kendala Serius, Upaya Terus Ditingkatkan

Ia diketahui ikut berkomentar pada salah satu postingan di grup media sosial, dengan secara terang-terangan menyinggung capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dengan menggunakan nama akun ‘Pemdes Tuakepa’.

Hal itu pun langsung dilaporkan oleh seorang warga asal Kecamatan Witihama di Pulau Adonara kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Flores Timur.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler