Ajak Kapolres Sikka Tangkap YS Terduga Pelaku TPPO, Meridian Dewanta: Tunjukkan Prestasi dan Buktikan Nyalimu!

7 April 2024, 07:32 WIB
Ilustrasi. Anggota PMKRI Cabang Maumere menggelar aksi duka terkait TPPO di Kabupaten Sikka, Sabtu (06/04/2024). /Irma/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT), Meridian Dewanta, SH, mengajak Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata agar berani menangkap YS alias Joker, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasalnya, menurut penilaian Meridian, dalam rentang waktu kurang dari setahun sejak menjabat sebagai Kapolres Sikka, belum ada prestasi membanggakan yang diukir AKBP Hardi Dinata di Kabupaten Sikka.

“Sebab belum ada kejahatan-kejahatan besar seperti tindak pidana korupsi, TPPO, dan kejahatan khusus lainnya yang berhasil dia bongkar,” kata Meridian dalam keterangan tertulisnya kepada FLORESTERKINI.com, Sabtu, 6 April 2024 malam.

Baca Juga: Jalani Tahun Sabat, Para Pastor SVD Asal Indonesia Gaungkan Lagu Pater Yustinus Genohon di Roma, Italia

Advokat Peradi itu melanjutkan, selama kepemimpinannya, Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata justru kecolongan dengan munculnya dugaan TPPO yang dilakukan oleh YS alias Joker, yang diketahui merupakan caleg terpilih dari Partai Demokrat untuk menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sikka periode 2024-2029.

Meridian mengatakan, YS selama ini merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka, untuk dipekerjakan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, bahkan masyarakat menyebutnya sebagai calo TKI ilegal.

“Mengapa dan ada apa sehingga Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata Mengapa dan ada apa sehingga Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata tidak bisa mengendus adanya serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan oleh YS berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang calon tenaga kerja dari berbagai desa di Kabupaten Sikka?” demikian Meridian mempertanyakan seluk-beluk kasus TPPO tersebut.

Baca Juga: Liga Inggris: Jelang Duel Kontra Crystal Palace, Guardiola Pilih 'Parkirkan' Haaland dan De Bruyne

Ia membeberkan, tatkala ke-72 orang yang dijanjikan bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur itu diberangkatkan dari Pelabuhan Lorens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024, seharusnya saat itu Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata sudah memimpin anak buahnya untuk mencegah keberangkatan mereka.

Menurutnya, semestinya Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata pada tanggal 12 Maret 2024 itu sudah memimpin penangkapan terhadap YS, sebab dia selaku perekrut tidak memiliki surat tugas untuk merekrut tenaga kerja, dan tidak memiliki dokumen surat perjanjian kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka tersebut dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dituju.

Akibat langkah penegakan hukum yang tegas tidak berjalan, lalu ke-72 orang asal Kabupaten Sikka tidak tercegah untuk sampai di Pelabuhan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Para Pemudik ‘Curi Start', Arus Mudik Lebaran 2024 di Sikka Masih Normal

Namun di sana, YS alias Joker telah menelantarkan mereka, sebab tempat penampungan dan urusan makan minum sehari-hari yang layak sebagaimana yang dijanjikannya ternyata cuma omong kosong.

Keadaan yang telantar tanpa keselamatan dan perlindungan akibat ketiadaan pertanggungjawaban dari YS, berdampak pada salah satu calon tenaga kerja yakni Jodimus Moan (40) yang harus mengalami sakit, dan akhirnya meninggal dunia pada akhir bulan Maret 2024.

Koordinator TPDI NTT dan Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH.// Dok. Pribadi

“Wahai Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, ayo tunjukkan prestasi dan buktikan nyalimu untuk segera menggelar penyelidikan dan penyidikan, serta menjerat YS alias Joker dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO!” ajak Meridian Dewanta.

Baca Juga: Di Papua, Pemda Alokasikan Anggaran Rp20 Miliar untuk Biaya Kuliah Mahasiswa di Luar Negeri

Selain itu, Meridian juga meminta agar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata melibatkan pihak Bidang Propam Polda NTT untuk segera menindak dan menangkap oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan uang senilai Rp5 juta terhadap YS alias Joker guna memuluskan terjadinya TPPO tersebut.

“Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata tentu saja paham, bahwa TPPO merupakan kejahatan yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar HAM. Bahkan, Presiden Jokowi telah menegaskan agar penegakan hukum harus dilakukan dengan mengejar penjahat-penjahatnya, mulai dari backing sampai pada penyalurnya,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler