DPRD Flotim Masih ‘Ributkan’ Soal Pengelolaan PPI Amagarapati, Desak Pemkab Flores Timur Lakukan Rekon Aset

7 April 2024, 17:23 WIB
Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Amagarapati di Kabupaten Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Sekalipun pengelolaan PPI Amagarapati di Kabupaten Flores Timur telah diserahkan Pemerintah Kabupaten Flores Timur kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 9 Januari 2023 lalu, namun DPRD Flores Timur masih terus ‘meributkan’ batasan pengelolaan aset tersebut.

Hal itu tersaksikan dalam lanjutan sidang Pansus LKPJ Bupati Flores Timur Tahun Anggaran 2023 untuk OPD Perikanan Kabupaten Flores Timur di ruangan paripurna DPRD Flores Timur, Jumat, 5 April 2024.

Anggota Pansus DPRD Flores Timur, Herman Vicky Betan, langsung ‘menyalak’, menyoroti lambannya rekon aset pada objek yang telah diserahkan itu.

Baca Juga: Pimpinan Diganti, Lingkungan Sekitar RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka Kian Menghutan

“Kita paham soal regulasi itu, tetapi batasannya jelas. 0-12 mil itu menjadi urusan provinsi. Tetapi dalam hubungan pendapatan dengan pendekatan objek-objek dalam PPI, perlu kita rekon. Mari kita bicarakan, mana yang menjadi kewenangan kita (kabupaten) dan mana provinsi,” seru Vicky Betan.

“Nah, bila kita tidak bisa kelola, berapa persen untuk daerah ini? Catat ini, pemerintah provinsi tidak mengeluarkan sepersen pun untuk pembebasan lahan itu! Catat itu! Masyarakat pemilik lahan hanya diberi ‘uang sirih pinang’ karena mereka dibangun di Nagi (Larantuka, red) sini!” sambungnya dengan nada penegasan.

Lingkungan seputar PPI Amagarapati di Kabupaten Flores Timur.// Eman Niron/FLORESTERKINI.com

Senada Vicky, Ketua Pansus LKPJ Rofinus Baga Kabelen pun menegaskan, kewenangan pengelolaan PPI Amagarapti itu seharusnya berubah dengan penerapan PP Nomor 85 Tahun 2021.

“Batasan yang menjadi kewenangan provinsi itu pada rentang 0-12 mil. Titik nol itu start-nya dari bibr pantai. Itu berarti, ada aset-aset lain di dalam PPI Amagarapati tersebut tidak masuk dalam ruang 0-12 mil itu,” tandasnya.

Baca Juga: Gelar Aksi Duka Terkait TPPO di Sikka, PMKRI Maumere Bawa Keranda Jenazah

Rofin Kabelen pun menilai, argumentasi yang selalu didaraskan barisan Pemkab Flores Timur, bahwasanya pengalihan kewenangan pengelolaan PPI Amagarapati ke pihak provinsi dengan pendekatan objek tersebut merupakan hal yang keliru.

Selanjutnya kepada Plt Kadis Perikanan, Siprianus Sina Ritan, dan barisan elit Pemkab Flores Timur, pimpinan Pansus LKPJ tersebut mendesak untuk segera melakukan rekon aset PPI Amagarapati bersama Pemprov NTT.

“Ini yang menjadi menjadi poin penting yang pada gilirannya akan disampaikan sebagai laporan dan rekomendasi Pansus DPRD,” tegas Rofin Kabelen.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler