Kapolres dan Dua Petinggi Polres Ende Diadukan Forum Muda Ende ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?

5 Juni 2024, 20:51 WIB
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngura Joni Mahardika.// /Dok. Ist./HO-FLORESTERKINI.com

FLORES TERKINI – Forum Muda Ende mengadukan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, beserta Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Ende ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu, 5 Juni 2024.

Aduan ini menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande dan Kali Lowolulu Lokalande di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Marlin Bato, Ketua Forum Ende Muda, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, beserta dua petinggi Polres Ende lainnya sudah diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri. Dugaan utama adalah adanya tebang pilih dalam penanganan kasus proyek infrastruktur tersebut.

Baca Juga: Mengungkap Pesona 5 Pemeran Utama The Player 2: Master of Swindlers, Drama Korea Terbaru Tayang Awal Juni 2024

Tanggapan Kapolres Ende

Merespons pengaduan ini, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatiannya agar segera diselesaikan.

Menurutnya, penyidik Polres Ende telah bekerja maksimal dan beberapa kali melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ende.

"Itu kasus sudah lama sebelum saya jadi Kapolres dan saya jadikan atensi agar dituntaskan. Penyidik sudah bekerja maksimal, tersangka ada yang sudah divonis dan ada yang berkasnya masih terkendala di Kejaksaan. Penyidik Polres Ende sudah bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun," tandas AKBP I Gede Ngurah Joni, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Profil Kristina Muki dan Kornelis Naifatin: Duet Maut Nasdem-Perindo di Pilkada TTU 2024

Kapolres Ende menambahkan, pengajuan berkas kasus proyek bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande dan Kali Lowolulu Lokalande sudah dilakukan berkali-kali.

"Untuk tersangka Jesi ini sudah empat kali, kalau yang lama itu sudah berkali-kali, totalnya 18 kali," tambahnya.

Ia juga menyarankan agar pihak yang mengadukan datang langsung ke Polres Ende untuk memahami proses penanganan kasus tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Kembali dengan Musim Baru, Simak Ringkasan Cerita The Player 2: Master of Swindlers

"Kalau tiba-tiba ke Jakarta pasti kita menduga pasti ada sesuatu, ini ada apa. Kalau mau ngomong sih salah lagi nanti. Kalau kita kerja professional, kita tidak mau ditekan oleh siapa pun," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, menjelaskan bahwa kasus proyek tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ende dua minggu sebelumnya.

"Jadi kita gak diam aja dalam kasus ini tapi ada P19 yang harus kita lengkapi lagi," jelas AKP Cecep.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler