Tim Amdal Gelar Konsultasi Publik Rencana Pabrik Semen di Luwuk, Manggarai Timur

- 21 Februari 2021, 09:08 WIB
Tim AMDAL menggelar sosialisasi dan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL, Sabtu 20 Februari 2021.
Tim AMDAL menggelar sosialisasi dan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL, Sabtu 20 Februari 2021. /FLORES TERKINI/Efren Polce

FLORES TERKINI - Tim AMDAL menggelar sosialisasi dan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pabrik semen, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pelabuhan, di Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara, pada Sabtu 20 Februari 2021.

Wilayah itu direncanakan akan didirikan bangunan produksi pabrik semen. Sementara material pendukung atau batu gamping berlokasi di Lengko Lolok, Desa Satar Punda.

Konsultasi publik yang dilaksanakan ini merupakan tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal. Hal tersebut diatur jelas dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan.

Baca Juga: DPRD Manggarai Timur Tinjau Langsung Kondisi Bangunan SDK Nunuk yang Memprihatinkan

Ketua tim penyusun AMDAL, PT Karsa Buana Lestari Nugroho Widhi Santosa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan perintah UU. Menurutnya, hal ini adalah tahap awal untuk melakukan AMDAL.

Dia mengatakan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini memang sangat dibutuhkan. Tujuannya untuk berdialog bersama dan bertukar pikiran mencari solusi guna meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari pembangunan kawasan industri pabrik semen, PLTU dan pelabuhan.

"Kegiatan hari ini tentu berdasarkan aturan. Untuk menentukan kelayakan lingkungan. Layak atau tidak. Dan awalnya itu di sini. Sehingga konsultasi publik itu menampung apa yang diusulkan oleh masyarakat atau keberatan masyarakat," kata Nugroho saat diwawancarai sejumlah awak media usai kegiatan itu.

Baca Juga: Daripada Nganggur dan Tunggu Tes, Sarjana Ilmu Politik Ini Ajak Sarjana di NTT Bertani

Dia menambahkan, soal pro dan kontra itu merupakan hal wajar yang dimiliki setiap manusia. Bahkan, kata Nugroho, semua usulan ataupun keberatan masyarakat saat ini akan dituangkan di hasil kajian AMDAL. Tentunya kita tetap melakukan kajian berbasis ilmu dan peraturan UU.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x