Buronan Kasus Korupsi PLTS di Rote Ndao Ditangkap Kejati NTT

- 23 Maret 2021, 19:04 WIB
Ilustrasi koruptor.
Ilustrasi koruptor. /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

FLORES TERKINI - Kuasa Direktur PT. Kencana Sakti Kupang Johanis Mesah berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Johanis merupakan buron kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kabupaten Rote Ndao tahun 2014 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp800 juta. Johanis ditangkap setelah JPU menerima hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim mengatakan, terpidana Johanis Mesah ditangkap Tim Tabur di kawasan Kelapa Lima pada Selasa 23 Maret 2021.

Usai diamankan, terpidana langsung digiring ke kantor Kejati NTT.

Baca Juga: Soal Kebijakan Impor Beras 1 Juta Ton, Fadli Zon Sebut Jokowi Tak Mampu Penuhi Pangan untuk Rakyat

"Terpidana ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Lima, Kota Kupang. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan," kata Abdul seperti dikutip Floresterkini.com dari Antara.

Abdul Hakim mengatakan, terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kabupaten Rote Ndao sejak beberapa bulan lalu.

Ia menambahkan, penangkapan terpidana Johanis Mesah dipimpin langsung Asisten Intelejen Asbach SH bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Menteri Pertanian Yasin Limpo Sebut Generasi Muda sebagai Pioner Kemajuan Pertanian Indonesia

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah