Sementara itu, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat telah menetapkan status tanggap darurat bencana Siklon Tropis Seroja, banjir bandang, dan longsor di NTT.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati, dalam keterangan tertulisnya di bnpb.go.id pada Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Jokowi ke NTT Guna Meninjau Langsung Sejumlah Lokasi Terdampak Bencana
"Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan status tanggap darurat," kata Raditya Jati.
Menurut Raditya, penetapan status tanggap darurat bencana tersebut terhitung mulai tanggal 6 April 2021 sampai 5 Mei 2021 yang ditetapkan melalui surat keputusan nomor 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.
"Terhitung mulai tanggal 6 April sampai 5 Mei 2021. Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021," katanya.***