FLORES TERKINI - Kasus Oreint Kore akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari keikutsertaan mereka sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini tak lepas dari MK yang membatalkan keputusan Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilih Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 16 Desember 2020.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tertanggal 16 Desember", kata Ketua MK, Anwar Usman pada Kamis, 15 April 2021 di Jakarta, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Siklon Tropis Seroja Sebabkan Fenomena Alam Baru, Wagub NTT: Perlu Pengujian Lanjut
MK juga memutuskan bahwa Pilkada Sabu Raijua akan digelar ulang. KPU Sabu Raijua selaku termohon diperintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dalam putusan MK terkait PSU tersebut, pasangan nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly tidak diperbolehkan untuk menjadi peserta Pilkada.
Dengan kalimat lain, PSU tersebut hanya diikuti oleh pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3.
Baca Juga: SMAD Menuju Lembata untuk Misi Kemanusiaan, Sonny Lamoren: Terima Kasih Banyak Para Donatur
Merespon keputusan MK ini, pihak KPU Provinsi NTT mengatakan bahwa keputusan MK terkait kasus Oreint Kore pada Pilkada Sabu Raijua tersebut adalah keputusan yang final dan mengikat.