Dukung Larangan Mudik, Bupati Ende Djafar Achmad Perintahkan Tutup Semua Jalur Transportasi

- 7 Mei 2021, 04:53 WIB
Bupati Ende, H. Djafar H. Ahmad, MM, foto : istimewa
Bupati Ende, H. Djafar H. Ahmad, MM, foto : istimewa /Media Kupang/

FLORES TERKINI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, Bupati Ende Djafar Achmad perintahkan untuk menutup semua jalur transportasi baik darat, laut maupun udara.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik. Jadi Kabupaten Ende untuk sementara tertutup untuk semua transportasi (dengan pengecualian).

Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah Indonesia secara resmi telah membuat peraturan yang melarang warga untuk melakukan Mudik Lebaran 2021. Langkah ini diambil mengingat akhir-akhir ini grafik kasus Covid-19 menunjukkan adanya peningkatan.

Baca Juga: Dump Truk Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Polres Sikka Periksa 4 Orang

Melalui Permen Perhubungan No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Inti dari Permen ini adalah melarang adanya aktifitas mudik menjelang Hari Lebaran.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam sebuah konferensi pers.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Sikka Tiadakan Aktivitas Mudik Selama 12 Hari

Merespon Pertahuran Menteri Perhubungan ini, Pemkab Ende menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Ende, Djafar H. Achmad Nomor BU.300/DISHUB.09/382/V/2021.

Dalam Surat Edaran Bupati ini disebutkan bahwa sejak 6 Mei 2021, segala bentuk transportasi di wilayah Kabupaten Ende ditutup untuk sementara. Semua jenis transportasi darat, laut, dan udara dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan edaran ini maka semua kendaraan penumpang yang keluar dan masuk Kabupaten Ende dilarang beroperasi. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Larangan ini berlaku juga untuk transportasi udara dan laut.

Baca Juga: Aksi Brutal Sopir Truk di Sikka: Satu 1 Tewas dan 2 Terluka, Sopir Ikut Meninggal Pasca Dihakimi Massa

Sementara untuk jenis kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah kendaraan-kendaraan dengan kebutuhan mendesak seperti seperti layanan kesehatan, kedukaan, dan persalinan.

Meski diizinkan, namun masing-masing pihak yang ruang geraknya diizinkan di dalam surat edaran tersebut wajib membawa surat hasil Rapid Test serta surat keterangan dari desa.

Dalam kaitannya dengan kasus perkembangan Covid-19, terutama fakta bahwa di Indonesia saat ini muncul berbagai klaster-klaster baru.

 Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Sikka Tiadakan Aktivitas Mudik Selama 12 Hari

Apalagi fakta lain terkait Tsunami Covid-19 yang melanda India, diketahui beberapa warganya justru ada yang masuk ke Indonesia, maka larangan seperti ini pantas dibuat guna menekan penyebaran virus.

Saat ini rombongan dari India tersebut sedang dikarantina namun dengan siapa saja mereka berinteraksi sebelum dikarantina untuk saat ini belum dapat dipastikan. Karena itu waspadalah.*** (Ancis Ama)

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah