Jelang Idul Fitri, Pemkab Sikka Tiadakan Aktivitas Mudik Selama 12 Hari

- 6 Mei 2021, 16:10 WIB
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si /Erick S./FLORES TERKINI

FLORES TERKINI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka meniadakan semua aktivitas mudik masyarakat baik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Hal itu dilakukan Pemda Sikka dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Nian Tanah Sikka.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si., melalui Surat Edaran dengan Nomor: Satuan Tugas.85/C-19/V/2021 tertanggal 5 Mei 2021 mengatakan, larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi ini berlaku untuk kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Baca Juga: Real Madrid Gagal Menuju Final Liga Champions 2020-2021, Zidane Akui Kehebatan Chelsea

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepede motor.

Serta pesawat udara, kapal laut dan penyebarangan lainnya yang mengangkut penumpang, juga dilarang penggunaannya.

Namun, dalam Surat Edaran itu, ada pengecualian pengoperasian kendaraan bermotor selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H yakni, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI, kendaraan dinas operasional Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, yang digunakan untuk melakukan dinas.

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 7 Mei 2021: Ada yang Janggal dengan Kematian Riki, Rendy dan Rafael Lakukan Penyelidikan

Selanjutnya, ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan. Juga kendaraan yang membawa barang dengan tidak membawa penumpang.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah