Sementara anggota Timpora terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan dan keberadaan orang asing itu.
"Jadi, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy, bahwa visa itu hanya diberikan kepada orang asing yang dapat memberikan manfaat, serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kaatanya.
Dengan begitu, orang asing seperti itu yang bisa diperbolehkan untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Namun, dalam kegiatan operasi itu, pihaknya tidak menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja pada perusahan tersebut.
Sebelumnya pihaknya juga mendapatkan laporan jikalau terdapat Warga Negara Tiongkok yang bekerja pada PLTPB Sokoria itu.
"Sebelumnya kami sempat mendapat laporan, kalau ada WNA yang bekerja di PLTPB Sokoria. Tetapi, dia sudah kembali ke negara asalnya. Pasalnya, dia sudah selesai melakukan kontruksi site plan di perusahan tersebut," jelasnya.*** (Erick S.)