7 Orang Diduga Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Kupang

- 30 Desember 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /shutter2u/Freepik

Lebih lanjut kata Herry, hasil autopsi sebelumnya sudah dijanjikan untuk diperlihatkan. Selain itu, pihaknya juga minta sidik jari, GPS, dan pada saat tim Inafis mengambil bukti awal dalam penemuan jenazah untuk ikut diperlihatkan juga.

"Nah itu foto-fotonya kami perlu lihat sehingga tidak bersangka buruk bahwa itu adalah tas yang terselip pada korban," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, Gemini, Cancer 30 Desember 2021: Jujurlah Tentang Apa yang Mengganggu Anda

Kuasa Hukum keluarga korban pun mengapresiasi penyidik Polda NTT yang sudah berkerja sama menyelidiki kasus ini, terutama atas surat yang sudah dijawab langsung oleh penyidik.

"Kami sangat berterima kasih kepada seluruh penyidik yang sudah bekerja keras untuk membantu. Harapan kami, ke depan semoga apa yang sudah kami sampaikan melalui surat maupun lisan hari ini khususnya pihak penyidik bisa lebih mengembangkan, mendalami lagi kasus ini, terkait ada dugaan tersangka baru yang lain," katanya.

Sementara itu terkait pasal yang dikenakan, dia juga menjelaskan sudah dilekatkan Pasal 340 KUHP Subsider 338, dengan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 dan 4.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Kamis 30 Desember 2021: Ternyata Ini Sosok Ayah Kandung Nana

"Ini berita yang sangat bagus untuk kami tim kuasa hukum maupun untuk keluarga terkait ada perubahan pasal dari awalnya 338 sudah berkembang sudah bertambah pasalnya," sebutnya.

Dia pun berharap, ke depan pihak kepolisian bisa mengungkap dugaan pihaknya terkait adanya pelaku-pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Tapi kami serahkan semua kepada penyidik, khususnya untuk bisa lebih maksimal mengembangkan atau mendalami kasus ini," pungkasnya.*** (Mariano Parada/Oke NTT Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: OKE NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah