“PNS harus mampu menjaga martabat dan kehormatan pribadi maupun instansi, bertindak sesuai norma hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga tingkah laku dan etika moral, tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, dan PNS harus komitmen, setia dan siap mengabdikan diri pada instansi serta berani menghadapi segala bentuk risiko atas segala pilihan yang telah diambil,” pungkasnya.***
Sumber: manggaraitimurkab.go.id