Adhitya Nasution: Segera Tahan Ira Ua demi Kepastian dan Memperlancar Proses Hukum

- 20 Mei 2022, 18:58 WIB
Adhitya Nasution dan keluarga Astri Lael.
Adhitya Nasution dan keluarga Astri Lael. /victorynews.id/Yapi Manuleus

Ia juga berharap, Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta-fakta dan bukti yang selama ini belum terekspos ke publik untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh.

Sementara itu, Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang mengatakan bahwa usai putusan penolakan seluruh permohonan Ira Ua, penyidik Polda NTT akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: WASPADA! Hepatitis Akut Makin Mengancam, Ada Dugaan Temuan 14 Kasus, 6 Meninggal Dunia

"Artinya, dengan adanya putusan praperadilan ini proses dari penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan kami akan ambil langkah hukum berikut," ujar Halasan Roland Situmeang, sebagaimana diberitakan victorynews.id.

Sedangkan terkait penahanan Ira Ua, Halasan mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Untuk menahan seseorang itu kewenangan dari penyidik ya," jawabnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah