Adhitya Nasution: Segera Tahan Ira Ua demi Kepastian dan Memperlancar Proses Hukum

- 20 Mei 2022, 18:58 WIB
Adhitya Nasution dan keluarga Astri Lael.
Adhitya Nasution dan keluarga Astri Lael. /victorynews.id/Yapi Manuleus

FLORES TERKINI – Pasca permohonan Ira Ua ditolak oleh Majelis Hakim dalam Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022, yang bersangkutan secara resmi menyandang status tersangka.

Status tersangka yang kini dialamatkan kepada Ira Ua diikuti dengan sejumlah pertanyaan dan harapan publik, agar istri Randy Badjideh tersebut segera ditahan.

Harapan yang sama datang dari Penasihat Kukum keluarga korban Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe, yakni Adhitya Nasution.

Baca Juga: Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka, Ini Alasan Pemerintah

Adhitya Nasution berharap tersangka Ira Ua bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum selanjutnya.

“Dengan ditolaknya prapradilan Ira Ua maka seharusnya sudah tidak ada lagi keraguan penyidik terhadap tersangka Ira Ua dan juga melihat pasal-pasal yang dilekatkan maka sudah cukup syarat terhadap tersangka Ira Ua ditahan,” Adhitya Nasution, Kamis 19 Mei 2022 malam, dikutip dari victorynews.id.

Selain itu, Adhitya juga mengapresiasi PN Kupang yang telah menolak prapradilan yang diajukan tersangka Ira Ua.

Baca Juga: Bongkar Sinopsis Cinta Setelah Cinta Jumat 20 Mei 2022: Ada Getaran Yang Dahsyat Saat Ayu Dekati Nico

"Kami ucapkan juga terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polda NTT yang berhasil mengembangkan kasus ini sehingga menemukan fakta baru bukti baru tersangka baru yakni Ira Ua," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x