Oktavianus menegaskan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, atas nama apapun, tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.
Sementara terkait peristiwa intimidasi tersebut, SMSI Malaka pun menyatakan sikapnya, yakni mengutuk tindakan penghalang-halangan terhadap tugas wartawan dan kekerasan pers yang menimpa dua wartawan di Malaka.
“Tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat 1, bahwa Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial,” ungkap Ketua SMSI Malaka.
Lalu Pasal 4 Ayat 3, bahwa untuk menjamin Kemerdekaan Pers, di mana Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Prediksi Sinopsis Cinta Setelah Cinta Minggu 22 Mei 2022: Starla Mimpi Buruk, Pertanda Apakah Ini?
Kemudian Pasal 6 butir (a), bahwa Pers Nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Atas dasar itu, SMSI Malaka meminta Kepala Desa Raimataus untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada insan pers di Malaka secara khusus dan Indonesia pada umumnya.
SMSI juga mengimbau kepada warga masyarakat, terutama pejabat pemerintah dan aparat keamanan untuk membudayakan sikap mendahulukan dialog ketimbang kekerasan dalam hal apapun.