Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming ANTV 25 Mei 2022, Saksikan Kumpulan Kisah Ngeri Mata Batin
Menanggapi pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polda NTT, Ira Ua pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dimaksud.
Menurut Ira Ua, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya.
"Iya, jujur saya sebagai warga negara, berusaha untuk menjadi warga negara yang baik bahwa saya tetap harus mengikuti pihak berwenang,” kata Ira Ua, dikutip dari Oke NTT Pikiran Rakyat.
Pemeriksaan terhadap tersangka Ira Ua ini dilanjutkan setelah permohonan praperadilan tersangka ditolak Majelis Hakim dalam Sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Kamis 19 Mei 2022 lalu.
Majelis Hakim menyatakan, penetapan tersangka kepada Pemohon oleh penyidik Polda NTT selaku Termohon yang diajukan pada tanggal 26 April 2022 lalu adalah sah secara hukum. Sedangkan dalil dari Pemohon dinilai tidak relevan secara hukum.
"Monolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Hakim tunggal Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.
Benarkah Ira Ua Sudah Ditahan? Semoga saja unggahan anggota TPFI NTT Buang Sine di Facebook pagi ini bisa memuaskan harapan masyarakat NTT selama ini.***